Sukabumi – MT, membantah telah memaksa seorang eks pramugari berinsial G (GSA) untuk melakukan aborsi. Dia memastikan tuduhan itu tidak benar.
Bantahan itu MT sampaikan melalui kuasa hukumnya, Danna Harly Putra. Dia menepis keterangan yang diberikan Muhammad Tahsin Roy, kuasa hukum GSA dalam berita yang ditayangkan detikJabar berjudul ‘Eks Pramugari Laporkan Suami Siri, Korban Dipaksa Tenggak Jamu Aborsi’ pada Senin (27/1/2025).
“Merupakan fitnah narasi klien kami yang menyebutkan dírinya menyuruh dan memaksa GSA untuk menggugurkan kandungannya mengingat dari saat diketahui GSA hamil Klien kami selalu menemaninya ke rumah sakit dan memberikan perawatan terbaik,” kata Danna dalam salah satu poin hak jawab yang diterima detikJabar, Selasa (28/1/2025).
Berikut hak jawab dan koreksi yang disampaikan MT melalui kuasa hukumnya :
1. Bahwa pada tanggal 27Januari 2024 Klien kami mendapatkan laporan terkait sebuah berita yang dinarasikan oleh Detik.com/Detikjabar.com Dimana pada pokoknya berita tersebut berisi narasi tentang dugaan aborsi paksa yang dilakukan suami siri di Sukabumi dan diduga yang dimaksud dalam narasi berita tersebut adalah Klien kami alias “MT”;
2. Bahwa mengingat Klien merupakan salah satu pihak yang dirugikan terhadap pemberitaan tersebut dan mengingat konten dimaksud telah nyata terdapat beberapa hal yang tidak benar serta menyesatkan maka dengan ini kami mengajukan Hak Jawab dan Koreksi sebagaimana Pasal 1 angka 12 dan Pasal 1 angka 11 Jo. Pasal 5 Ayat 2Undang-Undang Nomor 40 Tahun1999tentang PERS (UU PERS) dengan uraian sebagai berikut:
– Bahwa keliru dan menyesatkan Narasi Klien kami menghamili kemudian menikahi GSA, fakta sebenarnya posisi Klien kami telah menikahi secara siri GSA barulah terjadi kehamilan yang dipermasalahkan pihak GSA di media maupun Laporan Polisi di Polres Kabupaten Sukabumi terkait dugaan aborsi;
– Bahwa merupakan fitnah Narasi Klien kami yang menyebutkan dírinya menyuruh dan memaksa GSA untuk menggugurkan kandungannya mengingat dari saat diketahui GSA hamil Klien kami selalu menemaninya ke rumah sakit dan memberikan perawatan terbaik;
– Bahwa diketahui pertama kali GSA mengandung adalah pada tanggal 6 Oktober 2024 dimana saat itu GSA dilarikan ke rumah sakit dan dirawat inap karena diduga mencoba melakukan percobaan bunuh diri dengan (Menyebut Nama Obat. Red)
– Bahwa pada tanggal 7 Oktober 2024 GSA memaksa untuk pergi dari rumah sakit dan mengamuk serta mencabut dengan paksa infusannya dikarenakan Klien kami akan melaksanakan giat di luar kota dan GSA memaksa untuk ikut
– Bahwa tidak lama dari kejadian itu GSA Kembali masuk ke rumah sakit dan dirawat inap semalam karena kelelahan dan puncaknya pada tanggal 28 Oktober 2024 GSA kembali dirawat di rumah sakit karena demam dan diare;
– Bahwa sebelum rawat inap di rumah sakit GSA memesan jamu di tempat biasa dia dipijat, jamu tersebut berisi sereh, jahe, kunyit serta gula merah dan diantarkan ke rumah sakit pada pagi hari pukul 09.00 WIB tanggal 29 Oktober 2024 yang diterima langsung oleh suami GSA di dalam ruangan rawat inap;
Maka dari itu keliru, menyesatkan serta merupakan fitnah nyata narasi yang menyebutkan Klien kami memaksa GSA meminum jamu racikan yang menyebabkan GSA mengalami kontraksi hebat;
– Bahwa setelah itu tidak terjadi masalah apapun dan pada pukul 12.30 dilakukan USG setelahnya Dokter Spesialis kandungan masuk dan menyimpulkan bahwa kandungan GSA lemah yang diakibatkan oleh suatu kondisi medis, oleh karena itu Dokter meminta Klien membelikan obat penguat kandungan (Menyebur nama dan merk obat. Red) untuk kandungan dan Klien pun membelikannya untuk GSA;
– Bahwa pada tanggal 30 Oktober 2024 terjadi kontraksi dan pendarahan, Klien kami diminta lagi untuk membelikan obat penguat kandungan (Menyebut nama dan merk obat. red) dan puncaknya pada 31 Oktober 2024 setelah dilakukan observasi ditemukan bahwa Janin tidak dapat bertahan akibat pendarahan terus menerus (keguguran) dan atas rekomendasi dari Dokter guna menyelamatkan hidup GSA maka GSA dan keluarga menyetujui proses kuretase;
– Bahwa sebelum kejadian tersebut GSA sempat pergi traveling ke Malaysia dan tempat lainnya serta komunikasi dengan Klien baik-baik saja, puncaknya pada bulan Desember terjadi cekcok dan GSA meminta cerai, Perlu diketahui bahwa beberapa kali GSA sudah meminta cerai namun selalu ditolak oleh Klien dan karena Klien kami sudah lelah akhirnya Klien menyetujui perceraian tersebut;
Hak jawab ini telah direvisi pada Rabu 28 Januari 2025 pukul 17.00 WIB sesuai permintaan narasumber atas nama kuasa hukum MT, Danna Harly Putra tentang permintaan Hak Koreksi, dengan nomor : 48/HLY/SOM/I/2025 tertanggal 29 Januari 2025. Ada permintaan perubahan narasi di beberapa poin pada berita sebelumnya.
Sumber: detikjabar – https://www.detik.com/jabar/berita/d-7753510/suami-siri-bantah-paksa-aborsi-eks-pramugari